Jelang Pemilu, Disdukcapil Sumedang Kebut Cetak e-KTP

PLT Kepala Disdukcapil Tatang Setiadi di kantornya. bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Untuk memaksimalkan pelayanan jelang Pemilu 2019, Disdukcapil Sumedang kebut pencetakan e-KTP.

Untuk mempercepat prosesnya, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

BACA JUGA: Kerjasama dengan PPNRI, Disdukcapil Sumedang Percepat Pencetakan e-KTP

Plt Kepala Disdukcapil Sumedang Tatang Setiadi menyebutkan, upaya tersebut dilakukan guna mendukung dan menyukseskan Pemilu 2019 yang tinggal 12 lagi.

Walaupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi penduduk yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket).

Baca juga:  Wacana Rotasi Mutasi Pejabat Sumedang Gelombang 2 Dianggap Bertele-tele

Akan tetapi, Dirjen Dukcapil punya target untuk seluruh penduduk yang terdaftar itu bisa menggunakan e-KTP saat Pemilu 2019 nanti.

“Makanya, Dirjen punya target penyelesaian yang belum rekam dan pencetakan e-KTP-nya,” ujarnya kepada ruber, Jumat (5/4/2019).

Alasan kerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan PNRI, kata dia, karena Disdukcapil Kabupaten Sumedang terbatas dalam segi peralatan.

“Kami mengajukan karena jika mengejar target sampai 17 April nanti, dimungkinkan tidak akan terkejar. Karena kami hanya memiliki dua mesin cetak e-KTP.”

“Dimana dalam sehari, hanya mampu mencetak sekitar 500 e-KTP saja. Makanya kami mengajukan untuk dicetak di Dirjen Dukcapil dan PNRI. Kalau di sana bisa ribuan/hari,” jelasnya.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Dorong Pengusaha Jakon Tertib Iuran dan Administrasi

Selain itu, kata dia, pengajuan percepatan pencetakan e-KTP untuk warga Sumedang sebanyak 24.000 tersebut bukan hanya dilakukan oleh Disdukcapil Sumedang saja.

Karena untuk Provinsi Jawa Barat terdapat 13 kabupaten/kota yang mengajukan percepatan tersebut.

“Kalau dilihat dari segi jumlah pengajuan, kami mungkin bisa dikatakan paling sedikit. Karena untuk kabupaten/kota lain ada yang sampai mengajukan hingga 100.000 pencetakan,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumedang Rachmat Suwanda Praja menambahkan, walaupun waktu terbilang mepet, para pemilih yang baru mendapatkan e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih khusus.

“Untuk e-KTP, kami kan sudah tetapkan DPT. Bagi yang baru mendapatkan e-KTP tapi tidak terdaftar di DPT, kami ada perlakuan berbeda, yaitu sebagai pemilih khusus. Mereka bisa menggunakan haknya dari jam 12.00-13.00 WIB,” tuturnya. bay

loading…