PANGANDARAN, ruber — Sebanyak 633 angota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 91 desa di Kabupaten Pangandaran ikuti prosesi pelantikan di Gedung Islamic Center, Kecamatan Cijulang, Kamis (4/4/2019).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, anggota BPD yang dilantik berdasarkan surat Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 141.2/Kpts.100 – Huk./2019.
Tentang peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan tahun 2019-2025 dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan tahun 2013-2019 di Kabupaten Pangandaran.
“BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, maka mereka harus bermusyawarah dan bergotong royong sesuai tugas dan fungsinya dalam membangun desa,” katanya.
Dengan meningkatnya bantuan keuangan ke desa, kata Jeje, penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran.
“Dana desa setiap tahun terus meningkat, saya minta mereka fokus pada dua atau tiga bidang saja. Intinya harus berhasil memberikan manfaat untuk desa,” ujarnya.
Jeje meminta, setiap pembangunan yang akan dilaksanakn harus dikerjakan secara gotong royong, sehingga manfaatnya akan lebih terasa oleh masyarakat.
“Tapi harus selaras atau sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Jeje mengimbau, kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk saling menghormati dan melaksanakan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan di desa, jangan sampai saling menjatuhkan.
“Kritik maupun saran boleh saja, tapi prinsip membangun harus tumbuh dan berkembang. Dan itu merupakan bagian dari pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, Jeje menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada anggota BPD yang telah usai masa jabatannya selama 5 tahun ke belakang.
“Semoga apa yang telah dikerjakan menjadi amal ibadah, kinerja BPD kemarin telah menjalankan tugasnya dengan cukup bagus.”
“Kalau pun ada kekurangan, itu menjadi salah satu evaluasi dan merupakan kewajiban kami dalam rangka pembinaan terhadap mereka,” ungkapnya. dede ihsan