PANGANDARAN, ruber — Munculnya kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran di Arab Saudi bernama Yuyum Sumarni Suherman belum ditangani Pemkab Pangandaran.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Ade Supriatna mengatakan, Pemkab Pangandaran tidak memiliki anggaran untuk menyelesaikan kasus TKI atau TKW.
“Kami bingung entah harus berbuat apa dan bersikap bagaimana, karena anggaran untuk penanganan kasus TKI/TKW tahun ini tidak ada,” kata Ade kepada ruber, Rabu (3/4/2019).
Ade menambahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu ke pihak pemerintah desa untuk mendata kronologis keberangkatan Umay Sumarni Suherman dan identitas lainnya.
“Setelah kami memiliki data lengkap akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi dan langkah yang akan dilakukan,” tambahnya.
Sementara, anak dari Yuyum Sumarni Suherman Dea Rahman menerangkan, Ibunya berangkat menjadi TKW melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PT Sabika Arabindo tahun 2002.
“Informasinya Ibu bekerja pada keluarga Abdul Azizi Hasan Ali Al Harbi dengan alamat Makkah, Saudi Aramco 5250 Ted 21422 MC 1003 AL Harabiah, pasport AS 985192 dengan nama Agency Badawood,” kata Dea.
Dea menjelaskan, komunikasi dengan Yuyum Sumarni Suherman sangat terbatas dan tergolong sangat sulit.
“Selama 17 tahun Ibu jadi TKW sejak tahun 2002 komunikasi melalui handphone sulit sekali bahkan sangat terbatas sekali,” tambahnya.
Pihak keluarga menginginkan Umay segera pulang ke tanah air. Namun, setiap meminta kepada majikan untuk pulang ke Indonesia selalu beralasan belum ada pengganti.
“Atas keresahan tersebut kami dari pihak keluarga menginginkan ada advokasi dari pemerintah,” harap Dea.
Dea menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan oleh keluarga termasuk melapor melalui Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Deputi Bidang Perlindungan bernomer aduan B 2324/PL-PP/2017.
Selain itu, juga pernah melapor ke Naker Jeddah dengan Nomer aduan 003197 bulan Agustus 2016.
Bahkan pengaduan juga pernah dilayangkan kepada Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah nomer laporan B./814/PL-VIII/2016.
Bahkan, ke Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Nomor Laporan B.221/PL/VII/2017.
“Namun hingga hari ini sejak dilaporkan tidak ada hasil perkembangannya baik dari Kemenlu RI di Jakarta ataupun dari KJRI Jeddah Arab Saudi,” katanya. smf