Mantan Bupati Sumedang Diminta Segera Kembalikan Mobil Dinas

KASUBBAG Pemanfaatan Aset pada Setda Sumedang Atang Kusnadi. uya/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Mantan Bupati Sumedang H Eka Setiawan diminta untuk segera mengembalikan mobil dinas milik Pemda Sumedang.

Kasubbag Pemanfaatan Aset pada Setda Sumedang Atang Kusnadi mengatakan, mantan bupati Eka Setiawan yang menjabat untuk sisa periode 2013-2018, hingga saat ini masih belum mengembalikan Kendaraan dinas.

“Kami dari Pemda Sumedang, melalui bidang aset, sudah dua kali menyurati dan menyampaikan kepada beliau untuk melaporkan atau mengembalikan kendaraan dinasnya,” katanya kepada ruber, Selasa (2/4/2019) pagi.

Namun, kata dia, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi dari mantaan bupati Eka, kapan akan mengembalikan kendaraan dinas milik Pemda Sumedang ini.

Baca juga:  Bupati Sumedang Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Gantung Panyindangan

“Belum ada kabar, kapan beliau akan mengembalikannya ke pemda,” ucapnya.

Atang menyebutkan, kendaraan dinas yang belum dikembalikan yaitu mobil Camry tahun 2014 dengan nopol Z 1392 A.

“Secara aturan, kendaraan dinas yang dipakai oleh kepala daerah (bupati), boleh dimiliki apabila menjabat selama 4 tahun.”

“Sementara, Pak Eka baru menjabat kepala daerah selama 3.5 tahun, jadi tidak bisa untuk memiliki kendaraan itu secara pribadi,” sebutnya.

Pemda Sumedang, lanjut dia, akan menyurati kembali H Eka Setiawan perihal permohonan pengembalian kendaraan dinas.

“Kami akan terus berupaya dengan cara menyurati beliau agar segera mengembalikannya ke Pemda Sumedang,” tuturnya. suhaya kuya

loading…