Ini Hasil Kajian Komisi II dan III DPRD Pangandaran soal Raperda Inisiatif 2019

DPRD Pangandaran saat melakukan kajian naskah akademis Raperda Inisiatif tahun 2019. ist/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Komisi II dan III DPRD Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan kajian naskah akademis empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2019.

BACA JUGA: DPRD Pangandaran Bahas 6 Raperda Inisiatif 2019

Ketua Komisi II DPRD Pangandaran Endang A Hidayat mengatakan, setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek yang ada, pihaknya bersama tim ahli menyimpulkan untuk merubah judul.

Dimana semula, “Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Alat Perlengkapannya” menjadi “Penyelenggaraan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang”.

“Judul ini dirasa lebih tepat, karena tidak hanya mempertimbangkan dari sudut pendapatan saja,” katanya kepada ruber, Rabu (27/3/2019).

Baca juga:  DPRD Pangandaran Dorong Pemulihan Ekonomi Melalui Potensi Kelautan dan Perikanan

Namun, kata Endang, lebih kepada hasil dan manfaat serta aspek kepentingan umum terkait dengan pengukuran.

Di antaranya kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup, serta pemantauan dan pengendalian sumber daya alam.

Endang menambahkan, terkait kajian naskah akademis yang kedua, yakni tentang Raperda Pramuwisata.

Dalam UU Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan menggariskan bahwa, pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan usaha.

“Kemudian meningkatkan penerimaan devisa serta memperkenalkan alam dan kebudayaan bangsa Indonesia,” tambahnya.

Pramuwisata, kata Endang, merupakan salah satu bagian yang sangat erat kaitannya dengan wisata atau pengembangan daerah wisata.

“Kami harap ini menjadi sudut pandang positif untuk pemerintah terhadap para pramuwisata,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 Pangandaran Melonjak, Puluhan Rombongan Wisatawan Dipulangkan

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Pangandaran Wowo Kustiwa mengatakan, pembahasan dua buah naskah akademis Raperda Inisiatif bersama tim ahli yakni, Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah daerah, kata Wowo, memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi daerah.

“Pemerintah juga mendorong tersedianya landasan hukum di daerah melalui penyusunan model Ranraperda Retribusi tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,” katanya.

Wowo menyebutkan, Raperda mengenai Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum juga sangat penting.

Karena, kata Wowo, Kabupaten Pangandaran belum mempunyai Perda yang menjadi pedoman dalam pemberian nama jalan dan sarana umum.

Baca juga:  Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Pembahasan Raperda Pembentukan OPD

“Ada beberapa nama jalan yang penamaannya waktu masih bergabung sama Kabupaten Ciamis. Dan saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi eksisting di Pangandaran.”

“Kemudian belum adanya kriteria yang jelas tentang penggunaan nama pahlawan nasional, maupun tokoh-tokoh masyarkat pada penetapan nama jalan di Kabupaten Pangandaran, jadi Perda ini sangat diperlukan,” tambahnya. dede ihsan