Bawaslu Kota Banjar: Jangan Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Kampanye

KETUA Bawaslu Kota Banjar Irfan Saiful Rohman. agus/ruang berita

KOTA BANJAR, ruber — Memasuki masa kampanye terbuka, Bawaslu Kota Banjar mengirimkan surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA: KPU Kota Banjar: Peserta Kampanye Terbuka Harus Tempati Lokasi yang Telah Ditentukan

Bawaslu juga mengimbau
kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka.

“Jangan melibatkan anak di bawah umur saat kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman kepada ruber, Rabu (27/3/2019).

Selain itu, Irfan mengimbau agar pelaksanaan kampanye terbuka sesuai dengan jadwal dan pada pelaksanannya harus sesuai dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian.

Baca juga:  Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Bantah Soal Pungli Uang Tunda, Ini Penjelasannya

“Harus sesuai jadwal dan sesuai STTP dari kepolisian,” ungkap Irpan.

Dalam pengawas kampanye terbuka, kata Irfan, pihaknya akan melaksanakan tindakan preventif sejak belum dimulai kampanye terbuka hingga akhir masa kampanye terbuka.

“Kalau teknis pengawasanya kami akan masif dari awal sampai akhir, kemudian kami juga memastikan untuk panitia pelaksana itu mengantongi STTP dari pihak kepolisian.”

‘Dan juga, senantiasa menjaga ketertiban saat berkampanye,” katanya. agus purwadi

loading…