BERITA SUMEDANG, ruber.id – Ketua Panitia Harlah ke 46 PPP Kabupaten Sumedang Nina Marlina penuhi panggilan Bawaslu, Selasa (19/3/2019).
Bawaslu Sumedang mengundang Nina sebagai saksi dan tim Sentra Gakkumdu memulai pemeriksaan pada pukul 10.30-12.00 WIB.
Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan, ada sekitar 24 pertanyaan yang dilontarkan kepada Nina.
Pertanyaan terkait kehadiran Kepala Dinas DPMPTSP Sumedang Ade Setiawan pada Harlah PPP pada Minggu (3/2/2019) lalu ini.
“Kami menggali keterangan dari pihak penyelenggara terkait kehadiran Pak Ade Setiawan. Selaku ASN dalam acara tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi ruber.id, Selasa (19/3/2019).
Ade menjelaskan, dalam pemerikasaan tersebut, Tim Sentra Gakkumdu melakukan kajian. Terhadap temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ade Setiawan. Selaku pejabat ASN di Kabupaten Sumedang.
“Iya, tadi kami lakukan klarifikasi untuk menggali keterangan dengan mengundang terlapor, saksi, dan atau ahli,” terangnya.
Hasil dari kajian tersebut, lanjut Ade, Bawaslu Sumedang akan segera menaikkan kasus tersebut ke dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.
Hal tersebut untuk menyimpulkan temuan, apakah merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan.
“Insya Allah, besok atau lusa dilakukan pembahasan kedua. Setelah selesai pembahasan kedua, baru kami dapat memberikan kesimpulan,” sebutnya. (Arsip ruber.id)