SUMEDANG, ruber — Adanya Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Cianjur dan Pangandaran disikapi serius Bawaslu Sumedang.
BACA JUGA: Masuk DPT, Bawaslu Minta KPU Ciamis Coret 3 WNA
Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Sumedang Ade Sunarya meminta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyisir ulang DPT masing-masing agar tak adanya WNA yang masuk ke DPT.
“Untuk antisipasi di Kabupaten Sumedang, KPU Sumedang perlu berkoordinasi dengan KPPS untuk mengecek ulang DPT di TPS. Terkait data pemilih ini, sistem mesti ketat, data dicek bertahap dan berulang,” ucapnya.
Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Sumedang Ade Sunarya menuturkan, berdasarkan data dari Disdukcapil Sumedang, ada 20 e-KTP untuk WNA yang dicetak.
“WNA tidak memiliki hak pilih meski memiliki KTP elektronik. Kepemilikan KTP elektronik ini hanya sementara selama WNA tinggal di Indonesia,” tuturnya.
Dasar hukumnya, kata Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Sumedang Ade Sunarya, UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 24/2013.
Di mana, dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
“Tapi tetap WNA tidak punya pilih,” jelasnya. suhaya hidayat
KEPALA Divisi Penindakan Bawaslu Sumedang Ade Sunarya. uya/ruang berita