KPU Tidak Ingin Berpolemik Terkait Tudingan Bawaslu Pangandaran

KETUA KPU Pangandaran Muhtadin saat dimintai tanggapan terkait tudingan Bawaslu. dede/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — KPU Pangandaran tidak ingin berpolemik terkait tudingan Bawaslu Pangandaran soal DPTb.

BACA JUGA: Bawaslu Tuding KPU Pangandaran Tidak Transparan soal Data DPTb

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum selesai.

Tahapan selanjutnya, mulai tanggal 17 Februari hingga 3 Maret akan dilakukan rekapitulasi kembali.

Sementara, rekapitulasi DPTb telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dan pada tahapan sebelumnya juga sudah dirapatkan dengan Bawaslu.

“Rapat pleno yang dilaksanakan pada Ahad (17/2/2019) kemarin kami menetapkan data rekap di dua bulan terakhir ini, secara prinsip sudah dinyatakan sah,” katanya.

Baca juga:  Warga: Belum Ada yang Datang untuk Sosialisasi, KPU Sumedang Bantah Tak Maksimal

Bahkan, kata Muhtadin, pihaknya juga sudah memberikan berita acara (BA) kepada stakeholder, Bawaslu, pemerintah kabupaten dan partai politik.

Terkait pernyataan Bawaslu, Muhtadin tidak ingin berpolemik soal itu, justru pihaknya berterimakasih atas masukan, saran dan pandangan dari Bawaslu.

“Kalaupun ada hal yang dianggap kurang koordinasi, kurang baik, ini akan menjadi perbaikan data yang ada di kami.”

“Sekalipun ada hal yang perlu kami luruskan dalam kontek dinamika ini, saya kira tidak perlu mengomentari itu,” ujarnya kepada ruber, Selasa (19/2/2019).

Muhtadin menuturkan, pihaknya tidak begitu masuk dalam polemik tersebut, sebab proses DPTb ini masih ada proses berikutnya.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 7 bahwa daftar pemilih itu terdiri dari DPT, DPTb dan DPK, proses masih panjang,” tuturnya.

Baca juga:  Caleg Gerindra Laporkan Rekan Separtainya di Dapil 4 Sumedang ke Bawaslu

Muhtadin menyebutkan, Bawaslu sempat meminta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap dua kemarin itu ditunda.

“Tetapi alasan penundaan itu kan harus berdasarkan data. Data kami silahkan koreksi jika ada orang atau data nama  pemilih yang memang belum masuk dalam DPTb,” sebutnya.

Muhtadin menambahkan, pimpinan sidang (Ketua KPU) yang memimpin berjalannya sidang menerima masukan, saran dan pandangan yang sudah ditetapkan dalam presidium sidang ketika ada data nama pemilih yang sesuai data otentik.

“Kalau hanya saran pandangan tidak masuk pada skema penentuan mekanisme penetapan dan perubahan hasil daripada rapat pleno kemarin, walaupun itu penting bagi kami,” tambahnya.

“Jadi kemarin Bawaslu tidak merekomendasikan satu nama pun dalam tambahan DPTb, tetapi hanya mengoreksi kepada kami soal prosesnya saja.”

Baca juga:  Ade Ruminah Resmi Undur Diri dari Pencalonan Bupati Pangandaran 2024

“Bahkan, data DPTb by name dan by adress pun sudah kami serahkan ke Bawaslu kemarin,” ungkapnya. dede ihsan

loading…