Dua Kurir Ditangkap Saat Kirim Sabu ke Tahanan Mapolres Sumedang

TUJUH pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Sat Narkoba Polres Sumedang. bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Sat Narkoba Polres Sumedang dalam satu pekan ini telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Marah Nama Baik Institusinya Dicoreng, Dandim 0610 Sumedang Siap Bantu Polisi Cari Penyebar Hoaks

Salah satunya berhasil menggagalkan aksi nekat dua pelaku yang hendak mengirimkan satu paket sabu-sabu kepada tahanan di Mapolres Sumedang.

“Ini sebenarnya tidak sengaja, karena ada kecurigaan kenapa pelaku ini tampak gelisah.”

“Ketika digeledah, ada satu paket sabu yang ada padanya. Kemudian ketika kami cek lagi, di jok motornya ada satu paket lagi,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada sejumlah media saat melakukan jumpa pers di kantor Sat Narkoba Polres Sumedang, Sabtu (16/2/2019).

Baca juga:  Asep Tatang: Pemkab Sumedang Butuh Kritik dan Saran Warga

Selain itu, Hartoyo juga menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis lainnya yang diketahui dijual secara online melalui media sosial.

Transaksinya, kata Hartoyo, antara penjual dan pembeli biasa melakukan komunikasi dengan menggunakan kode-kode ukuran pakaian (S, M, L, XL, XXL, dan lain sebagainya).

“Tiga perkara lainnya murni pengungkapan dari Sat Narkoba. Ada ganja dan ada berbagai obat psitropika yang dijual secara online,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudi menambahkan, dari tujuh tersangka yang ditangkapnya, salah satunya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial R.

“Salah satunya yang DPO kami sudah tangkap di wilayah Bandung Timur. Dengan barang bukti berupa ganja. Sisanya ada yang kami tangkap di Cisitu dan kos-kosan di wilayah Nalegong pada saat mereka sedang menggunakan sabu,” sebut Idan.

Baca juga:  Camat dan Lurah di Sumedang Diminta Optimalkan Pelayanan Publik

Sedangkan dua pelaku yang hendak mengirim satu paket di Mapolres Sumedang, lanjut Idan, merupakan jaringan pengedar dari Lapas Banceuy, Kota Bandung.

“Mereka adalah N dan GG yang merupakan jaringan dari Lapas Banceuy,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. bay

loading…