PANGANDARAN, ruber — Meski sudah mundur, nama calon anggota DPRD Pangandaran akan tetap tertera pada surat suara Pemilu 17 April 2019 mendatang.
BACA JUGA: Lolos CPNS, Calon Anggota DPRD Pangandaran dari Partai PKS Mundur
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, jika saat pemungutan suara ada yang memilih, hasil suaranya menjadi hak partai politik.
“Kami dari KPU sudah koordinasi dengan KPU RI terkait adanya DCT yang mengundurkan diri lantaran diterima jadi CPNS,” kata Maskuri.
Ke depan, KPU bakal mengeluarkan nota dinas berupa surat edaran ke setiap TPS terkait pengunduran beberapa nama calon anggota DPRD yang tertera dalam surat suara tersebut.
“Surat suara Pemilu 2019 untuk calon DPRD sudah disortir dan dilipat dan nama calon yang mengundurkan diri pun tercantum,” tambahnya.
Maskuri menjelaskan, hal yang bisa mengundurkan diri atau batal dari DCT berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 31/2018 di antaranya calon tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan DCT.
Selain itu tidak memenuhi syaratnya bila mundur dari partai politik, meninggal dunia, sanksi berat karena melanggar larangan kampanye, terkena pidana, atau dokumen palsu.
“Kalau yang diterima sebagai CPNS, harus mengundurkan diri ke partai politik dan partai politik yang menyampaikan ke KPU,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, calon DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengundurkan diri lantaran lolos CPNS.
Nama calon anggota DPRD tersebut atas nama Ita Patonah, Dapil 3 Nomor Urut 5 meliputi Kecamatan Pangandaran dan Kalipucang.
“Pengunduran diri dari calon anggota DPRD tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sejak Oktober 2018 ke partai politik, namun baru disampaikan oleh partai politik ke KPU Pangandaran pada Januari 2019,” papar Maskuri. red