Yogie: Kini Tingkat Kelurahan di Sumedang Punya Anggaran seperti Dana Desa

SUMEDANG, ruber — Untuk meningkatkan pembangunan yang berkeadilan dan merata, pemerintah kini telah memberikan perlakuan yang sama untuk pemerintahan tingkat kelurahan dalam sisi anggaran.

BACA JUGA: Longsor, Jalan Menuju Desa Cimanintin Tertutup Material Setinggi 17 Meter

Hal tersebut dibenarkan oleh anggota DPRD Kabupaten Sumedang asal Fraksi Partai Golkar wilayah kota Yogie Yaman Sentosa.

“Benar, kelurahan sekarang mempunyai dana seperti dana desa,” ujarnya saat dihubungi ruber, Minggu (10/2/2019).

Yogie menjelaskan, dalam mekanisme penganggarannya, Pemda Sumedang harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.

“Iya, alokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan,” sebut Yogie.

Baca juga:  Warga Batu Gajah Sumedang Belum Terima Kompensasi Proyek Tol Cisumdawu

Selain itu, Yogie juga menerangkan, dalam amanat Permendagri Nomor 130/2018, anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki desa paling sedikit sebesar dana terendah yang diterima desa.

“Di Kabupaten Sumedang yang terendah itu di kisaran Rp700 jutaan. Jadi, yang menjadi kewajiban daerah dalam APBD perubahan 2019 untuk dianggarkan di 7 kelurahan sekitar Rp4.9 miliar.”

“Dan dari APBN dialokasikan dana Rp350 juta per kelurahan. Itu sudah masuk dalam alokasi APBN sebagai bantuan dari pusat,” tuturnya.

Dengan demikian, Yogie menegaskan yang menjadi tugas pemerintah daerah harus mengacu pada aturan tentang kelurahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Pemerintahan Kecamatan. 

“Di situ diatur anggaran yang secara khusus untuk kelurahan. Dan ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 130/2018 tentang secara khusus dana kelurahan,” terangnya. bay

loading…