PANGANDARAN, ruber — Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2019 harus orang-orang yang berkompeten, berintergritas dan netral.
BACA JUGA: Surat Suara Pemilu 2019 Sudah Tiba di Pangandaran Malam Ini
Hal tersebut dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan.
Menurut Iwan, salah satu syarat menjadi seorang pengawas TPS, yakni tidak berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon presiden/wakil presiden.
“Sebanyak 1.350 pengawas TPS yang akan kami rekrut, berdasarkan Undang-undang No 7/2017 minimal mereka berusia 25 tahun, tidak ada batas maksimal usia, minimal lulusan SMA,” katanya.
Iwan menuturkan, tujuan pokok dan fungsi pengawas TPS adalah mengawasi proses pungut hitung suara di TPS pada tanggal 17 April 2019.
Selain itu, masa kerja mereka 23 hari sebelum hari H pungut hitung dan 7 hari sesudah hari H.
“Salah satu tugas pengawas TPS sendiri, di antaranya memproses masa tenang penertiban kampanye, pendistribusian logistik, dan lainnya,” tuturnya kepada ruber dalam kegiatan rapat kerja persiapan pembentukan pengawas TPS, Kamis (7/2/2019).
Iwan berharap, dengan adanya pengawas TPS bisa menjadi mutu pengawasan penyelenggara pemilu, apalagi pengawas merupakan ujung tombak Bawaslu.
“Saat pungut hitung suara para pengawas jangan sampai kecolongan, apalagi kalau sampai ada perselisihan,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada para pengawas TPS untuk bekerja secara optimal sekaligus rapi dalam dokumentasi.
Iwan menambahkan, sinkronisasi C7, daftar hadir dengan surat suara yang ada dan C1 plano harus benar-benar didokumentasikan.
“Itu menjadi bahan kami dalam proses rekapitulasi selanjutnya untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan atau manipulasi,” tambahnya. dede ihsan