Legislator Kritisi Pembangunan Pusat Kebudayaan Sumedang Larang

BERITA SUMEDANG, ruber.idAnggota DPRD Kabupaten Sumedang Yogie Yaman Sentosa kritisi rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Sumedang Larang di Kecamatan Rancakalong.

Rencananya, gedung pusat seni budaya ini, akan dibangun pada tahun 2019.

Pembangunan Pusat Kebudayaan Sumedang Larang Tidak Ada di RKPD

Yogie Yaman Sentosa menyatakan, rencana pembangunan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2018.

“Itu tidak ada dalam RKPD. Karena, tahap akhir dalam penyusunan RKPD itu pada bulan Mei 2018 lalu,” ujar legislator Fraksi Golkar ini kepada ruber.id, Senin (28/1/2019).

Yogie menyebutkan, walaupun dari sisi konteks pemanfaatan gedung merupakan hal yang baik. Namun tetap saja, pemerintah harus mengacu pada RKPD. Yang menjadi pedoman dalam pembangunan di tahun 2018.

Baca juga:  Dua Situ di Kampus ITB Jatinangor Sumedang Ternyata Memiliki Fungsi Tersembunyi

“Pelaksanaan ini harus tetap berpedoman pada RKPD 2018. Kalau pun mau, harus masuk dalam Musrenbang tahun sekarang. Itu artinya, pembangunannya bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” terang Yogie.

Yogie yang juga merupakan anggota Banggar DPRD ini menjelaskan, jika pembangunan Pusat Kebudayaan Sumedang Larang ini tetap dilakukan, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahan fatal.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 86/2017, tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Itu punishment-nya masuk ke dalam penyalahgunaan anggaran.”

“Karena kan, membangun itu juga menggunakan anggaran Walaupun menggunakan anggaran provinsi.”

“Tapi, usulan perencanaan pembangunan ini, tentunya harus masuk dulu dalam perencanaan kabupaten,” tuturnya.***