Polres Sumedang Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tanjungsari

BERITA SUMEDANG, ruber.idSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Tanjungsari, Sumedang.

Pelaku merupakan warga Dusun Citulampa RT 01/16, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Penangkapan tersebut, berdasarkan dari laporan Polisi Nomor: Lp/159/B/XI/2018/JBR/RES SMD, tanggal 14 November 2018.

Tentang, Dugaan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 Ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

“Berdasarkan laporan dari orangtua korban, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Wahyu.”

“Pelaku, merupakan pelaku kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar kepada ruber.id, Jumat (25/1/2019).

Baca juga:  SMAN 1 Sumedang Waspadai Ancaman Seorang Remaja Serang Sekolah di Facebook

Dede menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban bersama dengan temannya sedang bermain layangan.

Kemudian, korban dihampiri tersangka dalam kondisi marah akibat kesal karena ban sepeda anaknya gembos dan menuduh korban yang menggembosinya.

“Saat korban ini menjawab bukan pelakunya, tiba-tiba tersangka mencekik leher korban.”

“Sehingga, menyebabkan leher dan rahang korban mengalami luka lecet.”

“Lalu, tersangka juga menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak 6 kali, mencakar pipi korban sebelah kanan.

“Kemudian setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban,” bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti.

Yaitu, satu potong kaos warna hitam bertuliskan Day_Dreamer dan satu potong celana kolor warna biru bergaris pink muda berlambang real madrid.

Baca juga:  PN Sumedang Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Hukum Kades dan Anggota DPRD

“Setelah kami lakukan penyitaan barang bukti, kami juga sudah melakukan pemeriksaan hingga penahanan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak tersebut,” tuturnya.***