Dishub Pangandaran Sudah Minta Dicabut, Bawaslu: Imbauan Dulu, Baru Beraksi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id Bawaslu Pangandaran akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang kedua kalinya, namun harus melalui imbauan terlebih dahulu baru melakukan pencabutan.

Penertiban kali kedua nanti, akan dikhususkan pada pencabutan stiker calon legislatif (caleg) maupun calon presiden dan wakil presiden yang tertempel di kendaraan umum.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh partai politik dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencopot stiker caleg atau capres/cawapres yang tertempel pada kendaraan umum.

Namun, pihak dishub sendiri belum  mengeluarkan instruksi kepada para pengusaha jasa angkutan umum.

“Kami ingin ada peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan aksi penertiban itu, termasuk bilboard yang belum memiliki izin untuk segera dicopot,” katanya.

Baca juga:  KPU Kota Depok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Warga Diminta Laporkan Rekam Jejak Calon Anggota PPK

Gaga menuturkan, pemasangan stiker atau branding calon di kendaraan hanya diperbolehkan di mobil pribadi, kalau dipasang di angkutan umum jelas tidak boleh.

“Kami akan melakukan penyisiran dari perbatasan Ciamis-Pangandaran. Mulai dari Padaherang, Mangunjaya, sampai Pangandaran,” tuturnya.

Selain itu, kata Gaga, untuk pelaksanaan penertiban APK tahap dua ini akan kembali berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP Pangandaran.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Seafulloh menegaskan, pencopotan stiker di angkutan umum tidak perlu ada imbauan dari pihaknya maupun dari Bawaslu.

“Copot aja langsung! Sebab tanpa ada izin ini,” tegasnya.***