BERITA SUMEDANG, ruber.id – Bawaslu Sumedang sudah banyak menerima laporan tentang sejumlah pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Namun, Bawaslu Sumedang mengaku tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan penertiban APK secara langsung di lapangan.
“Iya, kami sudah menerima banyak keluhan terkait penertiban APK.”
“Baik dari masyarakat maupun organisasi masyarakat,” ujar Pelaksana Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu SumedangnNurhady Gemilang kepada ruber, Kamis (10/1/2019).
Nurhady menyebutkan, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Sumedang, jauh-jauh hari.
Akan tetapi, hingga saat ini Bawaslu masih banyak menemukan pelanggaran pemasangan APK yang ditemukan di lapangan.
“Kami dengar informasi anggarannya belum turun. Jadi mereka belum bisa melakukan penertiban.”
“Makanya, sampai sekarang masih banyak pelanggaran, kaya yang pasang di angkot dan pohon-pohon,” terangnya.
Selain itu, Nurhady menjelaskan, untuk melakukan penertiban APK bukanlah kewenangan dari Bawaslu. Melainkan, harus dilakukan oleh Satpol PP Sumedang.
“Kami sudah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan. Kan kewenangan eksekusi itu ada di mereka,” tuturnya.***