BERITA ruber.id – Peristiwa KDRT di Sumedang, berlatar belakang peristiwa suami yang siram istri pakai air panas mendidih, bermotif cemburu.
Sang istri, kedapatan tengah asyik chatting dengan pria lain.
Hal ini membuat sang suami cemburu, hingga kalap dan menyiram wajah istrinya dengan air panas mendidih.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumedang ini, tentu saja tidak dapat dibenarkan.
Kronologi Kejadian
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, Dedi Suryadi, 43, merupakan warga asal Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Warga Dusun Cipareuag RT 01/08, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, ini melakukan perbuatan kejinya dengan alasan cemburu.
Karena, melihat sang istri berkirim pesan WhatsApp dengan lelaki lain.
Eko menjelaskan, Dedi melakukan penyiraman saat sang istri, tengah tidur pulas di kamar, pada 23 Januari 2022, pukul 01.00 WIB.
Akibatnya, sang istri Neneng Nurhayati, 42, mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, tangan dan lengannya.
“Hasil visum rumah sakit, luka bakar akibat siraman air mendidih yang korban derita mencapai 50%,” ungkapnya.
Eko menjelaskan, pihaknya menerima laporan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRR) ini dari keluarga korban.
Setelah menerima informasi, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap pelaku.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan pelaku.
“Pelaku Dedi yang melakukan penyiraman air mendidih kepada istrinya ini kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23/2004.”
“Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”
“Pelaku KDRT penyiraman air mendidih kepada istrinya di Sumedang ini, sudah kami amankan,” ucapnya.
Penulis/Editor: R003