BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kesadaran masyarakat Kabupaten Pangandaran dalam berlalu lintas dianggap masih minim.
Hal tersebut, terbukti dalam setiap operasi rutin kepolisian yang digelar Unit Polisi Lalu Lintas Polsek Pangandaran, masih banyak yang melanggar.
Panit I Lantas Polsek Pangandaran Iptu Dahlan menganggap kesadaran masyarakat akan berlalu lintas masih minim.
Itu terlihat, saat ia melakukan operasi rutin di Jalan Raya Pangandaran-Parigi. Tepatnya, di persimpangan Karangtirta Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“Saat ini Unit Polisi Lalu Lintas Polsek Pangandaran bersama Unit Lantas Polsek Kalipucang menggelar operasi rutin, khususnya pada kendaraan roda dua,” ujarnya di lokasi, Rabu (9/1/2019).
Dahlan menuturkan, operasi rutin yang dilakukannya untuk menekan angka kecelakaan serta pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangandaran, khususnya wilayah hukum Polres Ciamis.
“Kami harap pengendara memahami aturan berlalu lintas, pemilik atau pengguna kendaraan itu harus melengkapi surat-surat jika hendak berkendara, kemudian biasakan menggunakan helm untuk menjaga keselamatan,” tuturnya.
Dahlan menyebutkan, dalam operasi rutin yang dilakukannya itu berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melanggar, dengan jumlah tindakan tilang sebanyak 28 kendaraan dari berbagai langgaran.
“Puluhan pengendara yang terkena tilang itu rata-rata pelanggarannya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak bisa menunjukkan STNK.”
“Kemudian, banyak juga pengendara yang melanggar karena tidak menggunakan helm, namun itu masih kami berikan sanksi teguran saja,” sebutnya.***