BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Ketahuan curi aki milik nelayan, kakak beradik yang merupakan saudara kembar diamankan polisi setelah sebelumnya dihakimi massa.
Mereka adalah Suryamin, 33, dan Suryaman, 33, warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Misran, 45, warga setempat, nelayan yang berada di Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi resahan lantaran sering terjadi kehilangan aki.
“Kehilangan aki di perahu nelayan sudah berkali-kali, nelayan pun merasa resah dan jengkel,” kata Misran, Rabu (9/1/2019).
Secara tidak sengaja, warga memperegoki salah satu kakak beradik tersebut di tukang rongsok saat pelaku hendak menjual hasil curian.
Warga pun langsung menghakimi pelaku, beruntung polisi dari Polsek Parigi datang dan mengamankan pelaku.
“Sebelumnya, dua hari terakhir, warga kehilangan satu unit aki yang disimpan di dalam perahu sekitar jam 03.00,” katanya.
Sementara Brigadir Irvan Ganda memaparkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun.
“Tadi saya tanya yang ngambil (barang) itu adiknya (Suryamin) sementara yang menjual kakaknya (Suryaman),” kata Irvan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp750.000 dan pelaku curi aki akan ditahan sementara di Polsek Parigi.***