BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Saat ini, masih banyak bangunan reklame di Kabupaten Pangandaran. Belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akan tetapi, sudah ditarik pajak. Seharusnya, pembayaran pajak dilakukan setelah ada Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pelayanan Perijinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Salimin. Menurutnya, kebanyakan pengusaha reklame belum mematuhi tahapan dan prosedur.
“Harusnya pengusaha yang akan mendirikan bangunan reklame dapat menunjukkan kelengkapan administrasi. Kelengkapan administrasi tersebut di antaranya persetujuan lingkungan. Kemudian juga berita acara sewa menyewa tanah,” ucap Salimin.
Salimin menjelaskan, bangunan reklame yang didirikan juga tidak boleh melanggar aturan. Seperti berada pada posisi sempadan jalan. Bahkan, ada ketentuan dalam memasangnya. Seperti maksimal ketinggian 5 meter, minimal ketinggian 4 meter.
“Setelah beberapa ketentuan dilakukan calon pembuat reklame, maka harus memperlihatkan naskah tulisan atau gambar yang akan dipasang,” kata Salimin.
Calon Pembuat Reklame Harus Membuat RAB
Selain itu, sambung Salimin, calon pembuat reklame harus menunjukkan rencana anggaran biaya (RAB). Hal ini diperlukan, untuk menghitung retribusi yang akan dibayar dan setelah itu baru terbit IPR.
“Keberadaan reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13/2017. Dan juga, Peraturan Daerah Nomor 16/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame,” papar Salimin.
Namun demikian, Salimin mengaku pihaknya belum memiliki data akurat. Berapa jumlah keberadaan reklame dan belum memiliki data reklame yang berizin atau tidak berizin.
“Rencananya kami bakal melakukan operasi keberadaan reklame. Dan menertibkan reklame yang melanggar aturan,” kata Salimin.
Penarikkan Pajak Bisa Dilakukan Walau Belum Miliki IMB
Hal berbeda diungkapkan Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Asep Rusli. Menurutnya, penarikkan pajak kepada objek pajak bisa dilakukan walaupun belum memiliki IMB.
“Penarikan objek pajak reklame yang belum memiliki IMB ada dasarnya,” kata Asep Rusli.
Dasar tersebut, kata Asep, berupa Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah. Dengan Nomor: 973/5018/Keuangan tertanggal 27/10/2017.
“Suatu objek pajak yang memiliki izin. Atau tidak tetapi melakukan aktivitas maka dikenakan pajak,” tambah Asep.
Asep menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 28/2009. Yang menjelaskan, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
“Saat kami melakukan penarikan pajak, kami juga mendorong kepada wajib pajak untuk melengkapi administrasi,” katanya.
Berdasarkan data, jumlah wajib pajak reklame tahun 2017 tercatat 371. Dengan objek pajak 962. Sedangkan tahun 2018, tercatat wajib pajak 279. Dengan objek pajak 956.***