GAYAIN  

7 Gedung Ikonik Kota Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya

7 Gedung Ikonik Kota Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya
Gedung Kantor PT KAI di Kota Bandung. Foto from Instagram @keretaapikita

GAYAIN, ruber.id – Kota Bandung, Jawa Barat kembali mencatat sejarah baru dalam upaya pelestarian warisan budaya.

Di mana, tujuh gedung ikonik di Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Penetapan ini, menjadi tonggak penting dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai sejarah yang melekat pada kota berjuluk Paris van Java tersebut.

Ketujuh gedung yang mendapatkan status cagar budaya ini yaitu Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI.

Kemudian, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB.

Masing-masing bangunan, memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang luar biasa. Menjadi saksi perjalanan panjang Kota Bandung, dari masa kolonial Belanda hingga era modern.

Pengakuan dan Apresiasi untuk Warisan Sejarah

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, E.M. Ricky Gustiadi mengatakan, pentingnya penetapan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap sejarah kota.

Baca juga:  Jangan Tidur Saat Rambut Basah! Ini Bahayanya bagi Kesehatan

“Penetapan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk melestarikan nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” ujar Ricky.

Ricky menegaskan, komitmen pemerintah dalam mendukung pelestarian cagar budaya melalui berbagai kebijakan.

Di antaranya, pemberian insentif pajak bagi pemilik dan pengelola bangunan bersejarah serta pembaruan peraturan daerah untuk memperkuat perlindungan cagar budaya.

“Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bangunan-bangunan ini tetap menjadi saksi bisu perjalanan Kota Bandung,” ucap Ricky.

Implementasi Undang-Undang Cagar Budaya

Penetapan ini, sejalan dengan amanat UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Yang mana, menekankan pentingnya pelestarian aset budaya untuk kepentingan bangsa.

Baca juga:  Mobil Matik Juga Bisa Irit Bensin Lho, Begini Caranya!

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menyebutkan, langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya.

“Kami ingin mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga bangunan-bangunan bersejarah ini. Baik melalui edukasi, penelitian, maupun pengembangan pariwisata,” ungkap Arif.

Dukungan DPRD Kota Bandung

Upaya pelestarian ini, mendapatkan dukungan penuh dari legislator Kota Bandung.

Anggota DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam menjaga keaslian bangunan-bangunan tersebut.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola gedung yang telah mempertahankan warisan sejarah ini.”

“Semoga, langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” ujar Elton.

Baca juga:  Only One Earth, Bio Farma Konsisten Dukung Pelestarian Mangrove di Subang

Peluang Baru untuk Pendidikan dan Pariwisata

Penetapan tujuh bangunan sebagai cagar budaya ini, tidak hanya memperkuat identitas Bandung sebagai kota bersejarah.

Tetapi, membuka peluang besar untuk pengembangan pendidikan, penelitian, dan pariwisata.

Bangunan-bangunan ini, dapat menjadi sarana edukasi bagi generasi muda. Sekaligus, menjadi destinasi wisata berkelas yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dari semua pihak, Kota Bandung terus meneguhkan posisinya sebagai pusat budaya dan sejarah.

Penetapan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang untuk memastikan warisan sejarah tetap terjaga di tengah modernisasi.***