twads.gg

53 Pasangan Nikah Siri Ikuti Sidang Isbat di Kantor KUA Conggeang Sumedang

53 Pasangan Nikah Siri Dinikahkan Secara Negara di Kantor KUA Conggeang Sumedang
53 pasangan nikah siri nikah siri di Kantor KUA Conggeang, Sumedang, Jumat (17/2/2023). usup supriadi/ruber.id

BERITA ruber.id – Pengadilan Agama (PA) Sumedang melaksanakan program Sidang Isbat Nikah Terpadu di KUA Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, 17 Febuari 2023.

Hadir dalam kesempatan ini, pihak dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang.

Kemudian, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang.

Selanjutnya, dari Forkopimda tingkat Kecamatan Conggeang.

Berdasarkan data dari panitia yang mendaftarkan isbat nikah terpadu ini, tercatat ada 53 pasangan nikah yang siri dari 8 desa.

Yaitu, dari Desa Jambu, Desa Narimbang, Desa Cibubuan, Desa Babakan asem, Desa Karanglayung, Desa Cibeureuyeuh, Desa Padaasih dan Desa Ungkal.

Ada pun, sebanyak 4 desa tidak mendaftarkan. Yaitu, Desa Conggeang Wetan, Desa Conggeang Kulon, Desa Cacaban, dan Desa Cipamekar.

Baca juga:  Kemarau Berkepanjangan, Warga Sumedang di 26 Kecamatan Serentak Salat Istisqa

Kepala KUA Kecamatan Conggeang, Endang Darsono mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi program tersebut sejak Desember 2022.

“Sosialisasi kami sampaikan pada setiap rapat minggon di kantor Kecamatan Conggeang,” ucap Endang kepada ruber.id di ruang kerjanya, Jumat.

Endang menjelaskan, program sidang isbat nikah terpadu ini, merupakan program Pengadilan Agama dan Pemkab Sumedang.

Tujuannya, kata Endang, pasangan suami istri yang baru nikah siri atau nikah secara agama, dengan mengikuti sidang isbat nikah sekarang ini, menjadi sah menurut agama dan negara.

“Sehingga, dengan begitu, pasangan suami istri mendapatkan surat nikah resmi dari pemerintah,” kata Endang.

Endang mengatakan, setelah mendapatkan surat nikah, secapatnya mendaftarkan diri ke Disdukcapil Sumedang.

Baca juga:  Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Bappenda Sumedang Getol Datangi Wajib Pajak

Sehingga, pasangan suami istri ini bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK).

“Bagi yang sudah punya anak, harus membuat akta kelahiran dan nantinya masukan pada daftar KK,” jelas Endnag.

Pihak Disdukcapil Sumedang membenarkan proses tersebut. Ketika acara pembukaan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di KUA Conggeang.