BERITA SUMEDANG, ruber.id – Aksi pencurian di Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian.
Para pelaku beraksi pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, dan hanya dua jam berselang, tepatnya pukul 18.30 WIB, kedua pelaku ditangkap polisi.
Kedua pelaku pencurian berinisial BS dan FLG ini, ditangkap setelah membobol rumah milik M Nurmansyah di Sumedang Utara, yang sedang ditinggalkan kosong.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, pelaku berhasil membobol brankas di kamar korban, membawa uang tunai sebesar Rp 294 juta dan perhiasan emas seberat 60 gram.
“Setelah menerima laporan dari korban sekitar pukul 16.30 WIB, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.”
“Berkat petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku berhasil kami ringkus pada pukul 18.30 WIB,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, pada Kamis malam.
Brangkas Dibuang, Uang Digunakan untuk Beli Smartphone
Setelah berhasil membawa uang tunai, para pelaku membuang brankas yang masih berisi perhiasan emas di sekitar Terminal Ciakar.
“Pelaku mengincar uang tunai dan meninggalkan perhiasan di dalam brankas yang kemudian, brankas itu mereka buang di kawasan Terimnal Ciakar,” jelas Joko.
Dwi mengatakan, dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui sebagian uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli smartphone merek iPhone 14 Pro di wilayah Sumedang kota.
Barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas, brankas, smartphone, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi, seperti obeng, kunci Inggris, dan sepeda motor, berhasil diamankan polisi.
Kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Sumedang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Dwi.
Korban, M. Nurmansyah, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas kecepatan dan ketepatan dalam menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti.
“Saya sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Sumedang. Berkat kerja cepat mereka, pelaku beserta barang curian berhasil diamankan,” ujar Nurmansyah.
Kasus ini, menjadi pengingat akan pentingnya pengamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.
Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian mencurigakan guna mencegah aksi kriminalitas.***