Warga Mangkubumi dan Bungursari Datangi Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ruber — Sejumlah warga Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, mendatangi Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (23/1/2019).

BACA JUGA: Kasus Hibah Kabupaten Tasik, Nama Uu Ruzhanul Ulum Belum Muncul di Persidangan

Dilansir dari Kompas.com, kedatangan warga tersebut untuk meminta dan mendukung Polres Tasikmalaya Kota untuk menertibkan galian C ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

“Hari ini, kita mendapatkan dukungan dari warga melalui lembaga Public Center, meminta upaya penertiban galian C tak berizin. Kita akomodir dan akan melaksanakan upaya bersama-sama Pemkot Tasikmalaya serta dinas terkait,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf saat dimintai keterangan seusai dialog tentang galian C ilegal, Rabu siang.

Ditambahkan Febry, pihaknya akan segera mengecek kembali kegiatan galian C di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari.

Baca juga:  Pilkades Neglasari, Tiga Calon Kades Sudah Punya Nomor Urut

Pengecekan akan dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat lewat lembaga Public Center, Dinas Pol PP dan dinas terkait Pemkot Tasikmalaya.

“Nanti, kita akan cek bersama-sama perwakilan warga, Pemkot Tasikmalaya, Satpol PP dan dinas terkait lainnya. Kita akan memastikan perizinannya sesuai atau tidak. Jadi akan diketahui bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Public Center sekaligus tokoh pemuda Kecamatan Mangkubumi, Agung Zulviana berharap, upaya penertiban ke depan akan dilakukan secara bersama-sama, transparan dan terukur.

Sampai saat ini, pihak kepolisian dan Pemkot Tasikmalaya belum memiliki jumlah pasti berapa galian C berizin dan tak berizin alias ilegal.

Saat ini, menurut Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, galian C yang berizin di Kota Tasikmalaya hanya ada dua perusahaan. Sedangkan, yang melakukan galian C di dua kecamatan diketahui berjumlah 80 titik.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sumedang Setop Aktivitas Galian Tanah Merah di Jatinangor

“Jadi, masyarakat yang dirugikan menjadi jelas dan benderang ke mana harus mengadu akibat dampak kerugian dari galian C ilegal.”

“Kalau saya sebagai putra daerah, sangat merasakan kerugian atas galian C ilegal tersebut, mulai dari kekeringan, resapan air tidak ada, kerugian wewenang dan kerugian uang negara, serta kejahatan tambang dan tata ruang,” tambah Agung.

Sebelumnya diberitakan, beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Seperti di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Para penambang liar seakan tak pernah jera dan tak mengindahkan serius operasi penertiban yang telah beberapa kali dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Satpol PP Provinsi Jawa Barat. red

Baca juga:  Sambut Antusias Pilkades Tasikmalaya, AMERTA Ingatkan Protokol Kesehatan

Sumber: Kompas.com

loading…