Tiga Kali Dipanggil, Wagub Jabar Uu Masih Mangkir

Img
WAKIL Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum (kiri, kemeja putih) saat kunjungan ke Sumedang, belum lama ini. dok/ruang berita

BANDUNG, ruber — Sudah tiga kali dipanggil, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum masih terus mangkir dan tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Tasikmalaya.

Dilansir dari laman merdeka.com, mantan bupati Tasikmalaya ini sudah beberapa kali diminta hadir sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan penetapan majelis hakim.

Kepastian absennya Uu diungkapkan oleh salah seorang JPU kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3/2019) kemarin.

Andi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Uu.

Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali.

Namun, yang bersangkutan harus melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi untuk menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga:  Berangkat Ngaji, Bocah Lucu asal Cianjur Hanyut di Sungai Cikupa

“Yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Andi.

Pemanggilan terhadap Uu ini merupakan permintaan para terdakwa, di antaranya Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir.

Pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan sebanyak dua kali.

Hal tersebut dilakukan untuk meminta keterangan, karena nama Uu sering disebut di dalam persidangan.

Salah satunya disampaikan oleh Asda I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan.

Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab Tasikmalaya.

Atas dasar itu, para terdakwa menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga:  Warung Tepi Rel Tasikmalaya, Rasakan Sensasi Ngopi di Tepi Rel Kereta Api

Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah.

Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp3.9 miliar.

21 Penerima ini mendapat dana hibah dari Rp100 juta hingga Rp250 juta.

Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90%.

Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp10 juta-Rp25 juta.

Adapun kasus ini melibatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD.

Lalu, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra.

Sementara sisanya, dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Baca juga:  Gua Malawang Tasikmalaya, Wisata Alam para Sejarawan

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. red

WAKIL Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum (kiri, kemeja putih) saat kunjungan ke Sumedang, belum lama ini. dok/ruang berita

SUMBER: merdeka.com

loading…