ruber — KPK menetapkan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka dugaan kasus korupsi DAK dan DID.
BACA JUGA: [Breaking News] Suap DAK, KPK Tetapkan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai Tersangka
Dilansir dari laman Tempo.co, Budi Budiman terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2016.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu, Budi menyatakan memiliki 40 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tasikmalaya.
Budi memiliki tanah seluas 77 meter persegi hingga 6.600 meter persegi.
Seluruh tanah dan bangunan yang dia miliki ditaksir bernilai Rp18.4 miliar.
Budi juga memiliki 29 mobil dan motor berbagai merek yang nilainya Rp2.7 miliar.
Lalu, kepemilikan logam dan batu mulia memperpanjang daftar harta kekayaan Budi dengan nilai Rp243 juta. Sedangkan jumlah giro dan kasnya bernilai Rp2 miliar.
Budi juga memiliki hutang sebanyak Rp1.5 miliar. Akumulasi harta dikurangi hutang itu, membuat Budi mempunya total harta kekayaan sebanyak Rp 21.9 miliar.
Jumlah hartanya itu berkurang dibandingkan harta yang dia laporkan pada 2012 senilai Rp24 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan kantornya digeledah tim KPK, nama Budi sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018.
Dia pernah diperiksa pada 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
KPK menggeledah kantor Budi di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan penetapan tersangka terhadap Budi Budiman.
“Ya benar,” kata Basaria di laman Tempo.co.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran. red
SUMBER: Tempo.co