Terima 44 Laporan, KPK Akan Tetapkan Status Gratifikasi

Kpk
Kpk

ruber — KPK mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan gratifikasi. Di antaranya berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta, dan uang sebesar 1.000 dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua pelaporan itu merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN

“Laporan itu diterima selama bulan Ramadhan hingga Rabu, 29 Mei, terkait perayaan Idul Fitri 2019,” ucapnya, Jumat (31/5/2019), sebagaimana dilansir antaranews.com.

Bentuk gratifikasi lain yang dilaporkan ke KPK adalah parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai antara Rp50 ribu hingga Rp4 juta.

Baca juga:  FRDB Kota Banjar Unjuk Rasa di Gedung KPK, Ini Hasilnya

Menurut Febri, total nilai gratifikasi yang telah dilaporkan adalah Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura.

“Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga sebanyak 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan,” ungkap dia.

Dari laporan tersebut, ada 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK.

“Terhadap semua laporan itu, KPK akan menetapkan status gratifikasi, apakah menjadi milik penerima ataukah milik negara, dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” terang Febri.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Baca juga:  Aliff Alli Terinfeksi Covid-19, Kondisinya Memburuk

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah pemda, kementerian, maupun lembaga yang telah menerbitkan surat edaran, serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menerima gratifikasi

Menurut Febri, sesuai pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi atas kesadaran sendiri terbebas dari ancaman pidana.

“Namun, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah terjadi  proses hukum, maka KPK bisa saja tidak menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Febri.

Lebih lanjut, sambungnya, akan diserahkan pada proses hukum yang berjalan, sehingga tindakan yang terbaik adalah malakukan penolakan gratifikasi sejak awal. red

SUMBER: antaranews.com