Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Bingkisan Lebaran
BINGKISAN Lebaran. net/ruang berita

ruber– Guna mencegah tindak pidana gratifikasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi instruksi pada kepala dan pejabat daerah untuk menolak pemberian bingkisan Lebaran yang ada kaitannya dengan jabatan mereka.

Dilansir antaranews.com, Tjahjo Kumolo meminta pada seluruh ASN maupun Anggota DPRD untuk menolak gratifikasi baik berupa uang maupun bingkisan lebaran dan fasilitas Lebaran lainnya.

“Termasuk juga pemberian lain yang berkenaan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya,” sebut dia, Jumat (17/5/2019).

Menurutnya, jika ada pemberian berupa makanan yang mudah kadaluarsa, sebaiknya bingkisan tersebut dijadikan sebagai bantuan yang diserahkan pada lembaga sosial.

“Penyerahan bantuan itu harus dilaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG masing-masing pemda, dilengkapi penjelasan dan dokumentasi penerimaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Hingga H-5 Lebaran 2022, Jasa Marga Catat 951.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

“Selanjutnya, UPG wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi pada KPK dalam waktu 30  hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tambahnya lagi.

Selain itu, Mendagri juga menegaskan agar kepala dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Pejabat daerah juga tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.

Memperkuat instruksi tersebut, Mendagri menerbitkan dua surat edaran, yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019, ditujukan pada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota. red

Baca juga:  Maksa Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, ASN di Sumedang Bakal Disanksi
Foto: BINGKISAN Lebaran. net/ruang berita

SUMBER: Antaranews.com