Santunan Pemilu, KPU: Meninggal Dunia Rp36 Juta, Sakit Rp8 Juta-Rp30 Juta

ilustrasi/net

ruber — Satu persatu korban yang digelar Pahlawan Demokrasi terus berjatuhan.

BACA JUGA: Pemilu 2019, Partisipasi Pemilih di Pangandaran Naik 3%

Dilansir dari laman Kompas.com, data terakhir yang masuk ke KPU berjumlah 225 orang hingga Kamis (27/4/2019) kemarin.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait besaran santunan yang akan diterima keluarga korban.

“KPU mengajukan paling sedikit Rp36 juta untuk meninggal dunia. Untuk sakit, sebesar Rp8 juta-Rp30 juta. Tergantung kategori sakitnya, berat, sedang atau ringan. Sudah kami bahas, sekarang menunggu keputusan Kementerian Keuangan,” kata Evi di laman Kompas.com.

Berdasarkan Surat Ketetapan Menteri Keuangan Nomor S-118/MK/2018, Ketua KPPS mendapat bayaran sebesar Rp550.000.

Baca juga:  62 Kades Terpilih di Pangandaran Dilantik, Bupati Jeje: Harus Pintar Cari Sumber Anggaran

Jumlah ini, menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2009 sebesar Rp750.000.

Pada Pemilu 2014, honor mereka berada di kisaran Rp450.000-Rp 500.000.

Banyaknya korban ini akan menjadi bahan evaluasi. Dia meminta para penyelenggara tetap menjaga kesehatan karena proses Pemilu masih berjalan. luvi

SUMBER: Kompas.com

loading…