Rekapitulasi Pilpres 2019 Tuntas, Jokowi Kuasai 21 Provinsi

Rekap pilpres
REKAPITULASI perolehan suara Pemilu 2019 di KPU, Jl.Imam Bonjol Jakarta. net/ruang berita
REKAPITULASI perolehan suara Pemilu 2019 di KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta. net/ruang berita

 

ruber — Rekapitulasi nasional Pilpres 2019 telah tuntas. Berdasarkan hasil penghitungan di 34 provinsi, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di 21 provinsi.

Dilansir dari detiknews.com, Jokowi-Ma’ruf memimpin di Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung.

Pasangan nomor urut 01 itu juga menguasai Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sedangkan kemenangan di 13 provinsi lainnya dimiliki Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebutkan bahwa  jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara.

Baca juga:  Di Basis Kuning-Merah di Kota Banjar, Prabowo-Sandi Masih Kalah Tipis

“Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” sebut dia, dalam rapat.

Hasil rekapitulasi perolehan suara pilpres tersebut ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Penghitungan ini terdiri dari perolehan suara di 34 provinsi ditambah 130 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Menurut KPU, jumlah suara sah nasional adalah 154.257.601. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Selanjutnya, Ketua KPU Arief Budiman membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Seusai itu Arief mengetok palu sebagai tanda penetapan hasil rekapitulasi.

Baca juga:  Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih, Kok Bisa? Ini Ketentuannya

Hasil rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi empat provinsi terakhir. Pleno dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, seluruh anggota Bawaslu, saksi parpol, saksi DPD, dan saksi kedua pasangan calon presiden.

Paslon 02 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK.

Jika dalam tiga hari setelah batas akhir penetapan hasil rekapitulasi tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024. red

 

SUMBER: detiknews.com