Rasain! Kelompok Debt Collector Palsu Dibekuk Polda Jabar

Debtcol
Debtcol

BANDUNG, ruber — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus perampasan barang oleh debt collector palsu.

Dilansir antaranews.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnuandiko, menyebutkan bahwa  tempat kejadian perkara di Rumah Makan Pandan Wangi Pasir Koja dan Teminal Leuwipanjang, sekitar jam 20.00 WIB

“Ditreskrimsus menangkap delapan tersangka pelaku perampasan, penipuan dan pencurian kendaraan beroda empat bermodus utang kredit pada Selasa, tanggal 14 lalu,” ungkap Truno di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/5/2019).

Dia menjelaskan kronologinya, yakni diawali dengan empat tersangka berinisial HM, AK, CAH dan CIS melihat mobil sedan yang memang merupakan target. Kemudian salah seorang tersangka menghubungi rekannya, yakni DSP.

Baca juga:  Kronologi Penyelundupan 1 Ton Sabu Jaringan Internasional di Pangandaran

“DSP adalah orang internal perusahaan debt collector, sehingga memiliki akses untuk mengecek status cicilan kendaraan milik korban berinisial Y, yang sedang makan malam di rumah makan Pandan Wangi,” kata Truno.

DSP sudah mengantongi data-data yang memastikan bahwa cicilan kendaraan tersebut macet.  Dia beserta JD dan HH menghampiri korban. Mereka menunjukan surat palsu penarikan kendaraan yang diduga didapat dari tersangka lainnya yakni IN.

“Setelah itu, tersangka mengajak korban berangkat menuju Leuwi Panjang. Alasannya, untuk menemui bos para tersangka. Saat itu juga, korban diminta uang Rp9 juta sebagai tebusan agar kendaraan tidak diambil,” kata dia.

Namun, korban tidak menyanggupi permintaan uang tersebut. Salah satu tersangka yang masih buron yakni R, tiba-tiba membawa kabur kendaraan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga:  Kakek asal Kuningan Menghilang di Sungai Seuma

“Memang ada tiga orang yang masih  buron, yakni R, D dan B. Saat itu korban lapor ke Polda, dan kita cari, ketemu di TKP parkiran sebuah bank di jalan Asia Afrika. Hp korban ada di situ, tersangka juga ada, kemudian kita amankan,” ungkapnya.

Para tersangka debt collector palsu terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan atau pada 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, atau juga pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. red

 

SUMBER: Antaranews.com