Rangkuman Hasil Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Img
Img

ruber — Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi digelar Jumat, (14/6/2019).

Sidang perdana Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto -Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.

Dilansir ruber dari laman Tempo.co, berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55.50%.

Sedangkan, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44.50%.

Dengan total jumlah suara sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Ini hasil sidang MK gugatan Pilpres seperti dirangkum ruber dari laman Tempo.co:

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Sumedang Tolak Aksi Kekerasan Jelang Sidang MK

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Absen
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak hadir karena ingin menghormati marwah MK.

“Pak Prabowo-Sandi tidak hadir bukan tidak menghargai MK tapi ingin menjaga marwah MK, dan hatinya ada di dalam ruangan ini,” kata Bambang di ruang sidang saat hendak membacakan gugatan.

Polemik Berkas Permohonan Perbaikan
Ketua tim pengacara kubu Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mempersoalkan landasan permohonan yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto.

Yusril mengatakan berkas gugatan versi mana yang dibacakan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, diketahui sebelumnya memang mengajukan dua kali permohonan kepada MK.

Pertama diajukan pada 24 Mei 2019, dan kedua pada 10 Juni 2019, berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan.

Baca juga:  DPD PAN Pangandaran Targetkan Tambah Kursi di Parlemen pada Pemilu 2024

Bambang Widjojanto Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Kampanye Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dalam dalil permohonannya menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

“Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019,” ujar Bambang.

Dia menyebut beberapa contoh kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma’ruf adalah pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, dan kelurahan.

Klik di sini untuk mengetahui kilas balik sidang perdana PHPU Pilpres 2019, lainnya. red

Baca juga:  Akhirnya! Jokowi dan Prabowo Bersua di Stasiun MRT

Sumber berita & foto: Tempo.co

loading…