TASIKMALAYA, ruber — KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/1/2019) melaporkan dua kasus perbuatan asusila yang korbannya anak di bawah umur di dua lokasi yang berbeda.
BACA JUGA: Beradegan Tak Pantas dan Viral di Medsos, Siswi MTs Dikeluarkan dari Sekolah
KPAID Kabupaten Tasikmalaya, pekan lalu menerima dua pengaduan kasus asusila di Kecamatan Ciawi dan Salawu.
Korban perbuatan asusila di Kecamatan Salawu gadis berusia 15, sementara di Ciawi, yang menjadi korban merupakan gadis berusia 13 tahun.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, megatakan kedua perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu sama-sama bermula dari perkenalan di media sosial Facebook.
Kasus asusila di Ciawi berawal dari perkenalan A, 13, dengan E, 23, warga Kecamatan Pagerageung. Belakangan diketahui E ternyata sudah beristri.
Kasus asusila di Salawu melibatkan S, 15, yang menjadi korban dari seorang duda berinisal N, 28.
“Untuk yang di Salawu itu, korban minggat dari rumahnya selama hampir satu pekan, anak yang masih sekolah SMK itu selama minggat dibawa kenalannya di Facebook ke rumah terduga pelaku,” kata Ato Rinanto dikutip dari tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
Ato menambahkan, untuk korban gadis asal Ciawi juga minggat dari rumahnya selama semalam dan dibawa pria kenalannya.
Berdasarkan pengakuan korban yang didapatkan Ato Rinanto, selama pelarian bersama pria dewasa itu kedua gadis di bawah umur mengaku disetubuhi.
“Berdasar pendalaman kami, korban dan terduga pelaku mengakui adanya persetubuhan,” kata Ato Rinanto.
“Awalnya para korban dan para terduga pelaku berkenalan di medsos, kemudian akrab di dunia maya beberapa bulan, lalu janjian bertemu, tapi ternyata tidak pulang dan ada tindakan itu,” ucap Ato Rinanto.
Karena masuk dalam kategori pidana murni mengenai perlindungan anak, dua kejadian dilaporkan ke kepolisian.
Saat ini, kata Ato, dua pria terduga pelaku tindak asusila telah diamankan di dua polres berbeda.
“Kejadian yang Salawu ditangani Polres Tasikmalaya, dan yang Ciawi ditangani Polres Tasikmalaya Kota,” katanya.
KPAID kabupaten Tasikmalaya, selain melakukan pendampingan pelaporan juga telah melakukan pendampingan visum terhadap para korban di rumah sakit setempat.
“Saat ini juga kami tengah melakukan upaya pemulihan psiskis korban, yang kami takutkan ada traumatik yang berkepanjangan,” katanya.
“Kami juga akan intens memantau perkembangan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
“Dua korban mengaku tidak betah di rumah, kemudian mencari kasih sayang di luar rumah, maka terjadilah hal yang tidak diinginkan seperti ini,” kata Ato Rinanto. red