Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Lebaran Tepat Waktu, Telat? Ini Dendanya

NASIONAL, ruber.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha di Indonesia tepat waktu membayar THR Lebaran.

Jika terlambat, Menaker tak segan untuk memberikan denda kepada para pengusaha yang menunda-nuda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ini.

Dilansir ruber.id daru laman Kompas.com, Menaker menetapkan denda sebesar 5% kepada pengusaha yang telat membayar THR karyawannya.

“Tunjangan hari raya merupakan bagian dari pendapatan nonupah. Pengusaha wajib memberikannya kepada pekerja atau buruh, tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya di laman Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Menaker menjelaskan, denda tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan.

Menaker menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016.

Baca juga:  Kuliah Umum di IPDN, Mahfud MD Jelaskan Berbagai Permasalahan Hukum, Termasuk Konflik Papua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016; dan PP Nomor 78/2015, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh.

Sementara, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari pandemi COVID-19 atau hal lainnya dapat menempuh mekanisme dialog dengan karyawannya.

Mekanisme dialog dilakukan, kata Menaker, hingga tercapai kesepakatan antarkedua belah pihak.

“Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh yaitu THR dibayar secara bertahap,” jelasnya.

Selain itu, kata Menaker, jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu.

Maka, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan yang telah disepakati. (Kompas.com/R003)

BACA JUGA: Kapolda Jabar Siap Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa