Lima Kecamatan Zona Merah COVID-19 di Sumedang Dilarang Salat Idul Adha Berjemaah

Img wa
BUPATI Sumedang H Dony Ahmad Munir kabarkan informasi terkini pencegahan COVID-19 di Sumedang. humpro Sumedang/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir melarang warga di 5 kecamatan zona merah untuk melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriah berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.

Lima kecamatan zona merah di Sumedang tersebut yakni Cisitu, Situraja, Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor.

BACA JUGA: Idul Adha Tahun Ini, Omset Penjual Hewan Kurban di Sumedang Turun Drastis

Warga muslim yang berada di 5 kecamatan ini dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Anjuran ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 003-2/4115/Kesra.

Perihak salat Idul Adha 1441 Hijriah di Kabupaten Sumedang. Surat ini telah disebarluaskan kepada para camat se Kabupaten Sumedang, Kamis (30/7/2020).

Baca juga:  Sudah 5 Tahun Belum Ada Rehab, Bangunan SDN Cinangsi Buahdua Sangat Memprihatinkan

Dalam surat edaran ini, Bupati menginstruksikan kepada para camat agar melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Sala satu langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran wabah virus corona ini, dengan tidak mengizinkankan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau di lapangan terbuka.

Khususnya, bagi masyarakat yang berada di wilayah kecamatan zona merah.

“Khusus untuk warga yang berada di wilayah zona merah, diimbau untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-maisng,” katanya, Kamis.

Sementara, kata bupati, bagi kecamatan yang tidak masuk ke dalam kategori zona merah, warga diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha di masjid dan di lapangan terbuka.

Baca juga:  Warga Cijulang Pangandaran Pasang Spanduk Imbauan untuk Pemudik

Namun, kata Bupati, dengan catatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Ada juga yang dikecualikan, khusus bagi kelompok yang sangat rentan tertular atau menularkan COVID-19, tidak diperkenankan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid atau di lapang terbuka,” jelasnya.

Dony menyatakan, kelompok yang dikecualikan ini, yakni anak di bawah usia 5 tahun, orang lanjut usia (Lebih dari 65 tahun).

Kemudian, orang yang sedang sakit dan memiliki penyakit penyerta (Komorbid).

Dan pelaku perjalanan yang berasal dari luar Sumedang. Khususnya dari zona merah atau daerah dengan kasus transmisi COVID-19 masih tinggi.

Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati sebelumnya, bernomor 451.11/3637/Kesra.

Tentang Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H.

Baca juga:  Menteri Desa PDTT Akan Bawa Inovasi e-SAKIP Desa Milik Sumedang ke Level Nasional

Serta, mengacu pula pada Fatwa MUI Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19.

“Surat edaran ini, dipadang penting untuk diterbitkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.”

“Di mana akhir-akhir ini, di Sumedang sendiri mengalami peningkatan dan dikhawatirkan, pada hari raya ini terjadi kerumunan massa, sehingga harus ada pengaturan jemaah dalam pelaksanaan salat Idul Adha pada tahun ini,” ucapnya. (R003)

Baca Juga: Kasus Demam Berdarah di Sumedang Tinggi, Angka Kematian Capai 5 Orang