ruber – Saat libur Lebaran 2019 berlangsung, ketentuan pembatasan kawasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 155 tahun 2018. Disebutkan, aturan ganjil genap itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Karenanya, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019, tidak ada ketentuan plat nomor ganjil-genap,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Jumat (31/5/2019) malam, sebagaimana dilansir kompas.com.
Setelah libur lebaran berakhir, tambah Nasir, pembatasan kendaraan tersebut bakal kembali normal. Bahkan, menurutnya, akan ada penerapan rekayasa lalu lintas dalam situasi terjadi peningkatan volume kendaraan bermotor.
Penerapan sistem ganjil genap itu berlaku di Jalan-jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Jalan lainnya seperti sebagian Jalan Jenderal S. Parman mulai ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Penerapan sistem ganjil-genap dalam situsi normal berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. red
SUMBER: kompas.com