LBH Bandung Nilai Polda Jabar Lokalisasi Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, ruber – LBH Bandung menilai kepolisian telah melakukan lokalisasi kasus dalam perkara penyelewengan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya pada 2017. Karenanya, Polda Jabar didesak proaktif mendalami kasus korupsi ini yang sudah diproses di pengadilan.

Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi menyarankan agar Polda Jabar berperan lebih signifikan dalam kasus ini, terlebih sudah muncul indikasi adanya kemungkinan pelaku lain yang ‘mencaplok’ dana hibah, termasuk dugaan adanya yayasan maupun lembaga yang dirugikan akibat korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya.

“Pelaku dan tindak pidana diduga banyak. Jadi saya kira, sebaiknya jangan hanya beberapa orang yang diproses,” ujar Willy, Jumat (1/2/2019).

Apalgi, terduga pelaku dan para korban pemotongan itu telah disebut dalam laporan masyarakat dan pemberitaan media massa. Jika proses persidangan hanya fokus pada 21 yayasan, kata Willy, kepolisian terkesan melakukan lokalisasi kasus.

Baca juga:  KPK Segel Ruang Dirut RSUD dr. Soekardjo dan Kantor PUPR

“Pengembangan ini perlu dilakukan karena penyimpangan dana hibah berlangsung secara sistematis atau secara bersama-sama. Nah, melalui pengembangan, Korps Bhayangkara bisa mendalami nama-nama baru yang terindikasi menjalankan peran sebagai otak intelektual, operator lapangan, ditambah pihak pembantu,” papar Willy.

Willy mengungkapkan, aliran dana hibah rata-rata menjadi bancakan elite politik demi mempertahankan loyalitas dan dukungan masyarakat. Padahal, jika dilihat dari ide awalnya, pemberian hibah itu memiliki manfaat positif. “Tetapi pada praktiknya sering tidak tepat sasaran,” ucap Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi.

Kinerja Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dalam mengawasi pengucuran hibah juga dipertanyakan. Secara administratif, dalam hal pengajuan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah oleh penerima sebetulnya tak bermasalah.

Baca juga:  Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polda Jabar Tetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai Tersangka

“Persoalan baru muncul ketika para penerima mengaku bantuan yang mereka terima dipotong. Karenanya, pencermatan ulang perlu dilakukan inspektorat untuk memastikan bahwa proses pengajuan proposal dan pembuatan laporan pertangunggjawaban sudah sesuai aturan,” ucap Direktur LBH Bandung, Willy Hanafi. Red

loading…