TASIKMALAYA, ruber — Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial Uda, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Berstatus tahanan titipan kejaksaan, Uda ditempatkan di Lapas Kelas II B. Kepala Kejari Singaparna Sri Tatmala Wahanani mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya Tahun 2017.
Ulah Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019 ini berdampak kerugian negara sebesar Rp878.747.654.
Menurut Sri, jumlah seluruh bantuan keuangan tahun 2017 dari Pemkab Tasikmalaya untuk Desa Sukahening mencapai Rp 2,14 miliar.
“Anggaran itu seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan,”kata Sri, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Kamis (27/6/2019).
Namun, tersangka menyiasati pelaksanaan kegiatan itu. Ia tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya, serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.
“Tersangka juga mengangkat warga luar Kabupaten Tasikmalaya sebagai anggota pelaksana teknis pada tim pengelola kegiatan, melalui SK Kepala Desa, berinisial Fag. Padahal mengacu pada aturan, TPK harus diisi warga desa setempat,” tambah Sri.
Modus korupsinya dengan cara memotong pagu anggaran sebesar 30 persen. Angka kerugian pajak kurang bayar dan pekerjaan titik kegiatan fisik tidak sesuai standarisasi.
“Selain tersangka kepala desa, Fag juga jadi aktor tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” tambahnya.
Keduanya dijerat Undang-Undang Pidana Tindak Korupsi dan menunggu jadwal persidangan.
TASIKMALAYA, ruber — Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial Uda, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Berstatus tahanan titipan kejaksaan, Uda ditempatkan di Lapas Kelas II B. Kepala Kejari Singaparna Sri Tatmala Wahanani mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya Tahun 2017.
Ulah Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019 ini berdampak kerugian negara sebesar Rp878.747.654.
Menurut Sri, jumlah seluruh bantuan keuangan tahun 2017 dari Pemkab Tasikmalaya untuk Desa Sukahening mencapai Rp 2,14 miliar.
“Anggaran itu seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan,”kata Sri, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Kamis (27/6/2019).
Namun, tersangka menyiasati pelaksanaan kegiatan itu. Ia tidak mempedomani petunjuk pelaksanaan bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya, serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.
“Tersangka juga mengangkat warga luar Kabupaten Tasikmalaya sebagai anggota pelaksana teknis pada tim pengelola kegiatan, melalui SK Kepala Desa, berinisial Fag. Padahal mengacu pada aturan, TPK harus diisi warga desa setempat,” tambah Sri.
Baca Juga :
Korupsi APBDes, Kejari Kota Banjar Tetapkan Eks Kades Balokang Jadi Tersangka
Minggu Ini, Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Balokang
Modus korupsinya dengan cara memotong pagu anggaran sebesar 30 persen. Angka kerugian pajak kurang bayar dan pekerjaan titik kegiatan fisik tidak sesuai standarisasi.
“Selain tersangka kepala desa, Fag juga jadi aktor tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” tambahnya.
Keduanya dijerat Undang-Undang Pidana Tindak Korupsi dan menunggu jadwal persidangan. red