Ini Daftar Mobil yang Tidak Boleh Minum Pertalite

Ini Daftar Mobil yang Tidak Boleh Minum Pertalite
Foto dokumen ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Demi menyasar subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar benar-benar terdistribusi bagi mereka yang membutuhkan, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan pelarangan mobil mewah yang antre untuk ‘minum’ Pertalite.

BBM jenis Ron 90 ini, hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan Cubicle Centimeter (CC) yang lebih kecil.

Sementara, mobil-mobil mentereng dengan CC yang besar tidak boleh diisi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

BPH Migas dan Pertamina Bahas Kriteria Pertalite untuk Kendaraan

Kini, BPH Migas bekerjasama dengan Pertamina tengah menyusun rencana secara teknis dan menentukan secara pasti kriteria kendaraan mana yang diperbolehkan dan tidak untuk membeli Pertalite.

Baca juga:  Hakim Cecar Atet Handiyana Soal Penggelapan Uang PT Indocertes

Sementara, pemerintah tengah mengagendakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dari informasi yang diberikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati diketahui jika kategori mobil mewah merujuk kepada besarnya CC kendaraan.

Walau begitu, Erika masih enggan memberi detail berapa CC kendaraan yang dimasukkan kategori mewah.

Menurut Erika, kendaraan ber-CC besar tentu akan mengkonsumsi BBM yang juga besar. Apalagi spesifikasi mesinnya tidak dirancang untuk Pertalite.

Akibatnya, mesin kendaraan itu akan cepat rusak. Demi menentukan besar CC yang termasuk kategori kendaraan mewah, pihak Erika bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melakukan kajian ini.

Baca juga:  Jangan ke Jakarta Dulu, Penghentian Bus AKAP dan AKDP di Terminal Jabodetabek Diperpanjang

“Khususnya untuk membahas CC. Nanti setelah selesai akan segera disosialisasikan,” ujar Erika yang dikutip dari CNBC, Kamis, 23 Juni 2022.

Sementara, Pertamina berharap pemerintah tidak ‘saklek’ dalam menentukan kriteria untuk pengguna Pertalite dan Solar subsidi.

Menurut Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, nantinya masyarakat sendiri yang akan menyeleksi siapa mereka yang lebih berhak untuk BBM bersubsidi ini.

“Ini bisa dilakukan dengan menyiapkan aplikasi MyPertamina. Nanti akan ada registrasi BBM per segmentasi. Dari situ bisa ditentukan, mana yang berhak dapat subsidi dan mana yang tidak,” ujar Ega.

Ega menambahkan, kategori yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi bisa juga dilihat dari pelat kendaraannya.

Baca juga:  Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJAMSOSTEK Senilai Rp22 Miliar kepada Pekerja dan Keluarganya

Pelat nomor kuning misalnya, berhak untuk mengantri Pertalite. Lalu pelat hitam yang dilihat CC kendaraannya, juga bisa menikmati BBM bersubsidi.

Mobil mewah dengan CC besar diharapkan menggunakan Pertamax, begitu juga dengan kendaraan dinas milik TNI, Polri maupun BUMN.