BERITA NASIONAL, ruber.id – Artis Gisella Anastasia, 30, ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial, belum lama ini.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka video berkonten dewasa ini paskapihak kepolisian melakukan gelar perkara dan dua kali melakukan pemeriksaan terhadap mantan istri dari Gading Marten ini.
“Menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip ruber.id dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Selain GA, kata Yusri, polisi juga telah menetapkan pelaku pemeran pria dalam video syur, berinisial MYD, sebagai tersangka.
Penetapan GA dan MYD, sebagai tersangka ini setelah keduanya mengaku sebagai pemeran yang berhubungan seks dalam video, yang tersebar luas di media sosial pada 6 November 2020 tersebut.
Di lansir dari laman Kompas.com, berikut rangkuman fakta yang disampaikan polisi terkait penetapan status tersangka kepada GA.
Video Dibuat Tahun 2017
Polisi melakukan pemanggilan terdangka Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur ini.
Menurut polisi, tersangka Gisel mengakui bahwa pemeran wanita dalam video yang membuat heboh jagat maya tersebut adalah dirinya.
“Saudari GA, mengakui memang video yang ada itu, atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ucap Yusri.
Pengakuan Gisel, kata Yusri, sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik, dan juga ahli teknologi informasi yang diminta keterangan oleh penyidik sebelumnya.
“Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada,” jelasnya.
Dari pengakuan Gisel pula, diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017.
Yusri menerangkan, motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan seks mereka yaitu untuk dokumentasi pribadi.
“Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi,” ungkapnya.
Sosok MYD
MYD, sosok pemeran pria dalam video ini, Yusri menekankan profesinya tak sama dengan Gisel, alias bukan figur publik.
Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui seorang wiraswasta.
Pasal Berlapis
Gisel dan MYD yang telah ditetapkan sebagai tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang Pornografi.
Gisel dan MYD disangkakan tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29, atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Kemudian, Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan pada Pasal 29 ini, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara 6 bulan hingga 12 tahun.
Gisel dan MYD akan Dipanggil sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya berencana akan kembali memanggil artis GA dan MYD, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebar Pertama Video Syur Belum Ditangkap
Di tengah penetapan tersangka GA dan MYD ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video dewasa berdurasi 19 detik tersebut.
Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang, yaitu insial PP dan MN.
Keduanya diketahui penyebar video secara masif di media sosial. (CW-03)
BACA JUGA: Viral Video Pengeroyokan, Tim Buru Sergap Buru Pelaku