Fakta Penangkapan Qomar, Terduga Pemalsu Ijazah

Qomar
PELAWAK sekaligus politisi Nurul Qomar, terduga pelaku pemalsuan ijazah S2 dan S3. net/ruang berita

BREBES, ruber — Diduga memalsukan ijazah, Qomar telah ditangkap polisi, Senin (24/6/2019) malam. Anggota grup lawak Empat Sekawan itu ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho mengatakan, penangkapan itu terjadi lantaran Qomar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Diduga, pelawak Empat Sekawan ini menggunakan ijazah palsu untuk meraih jabatan rektor Universitas Muhadi Setiabudo (UMUS).

Berikut adalah fakta lengkapnya:

  1. Polisi menahan pelawak yang juga politikus Nurul Qomar di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) malam. Menurut AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar adalah tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
  2. Dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 tersebut terjadi saat Qomar mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
  3. Atas perbuatannya tersebut, Qomar terancam 7 tahun penjara. Ia memalsukan ijazah untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
  4. Qomar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi, sehingga dilakukan penangkapan. “Tersangka dilaporkan Muhadi Setiabudhi,” kata Kasat Reskrim.
  5. Dokumen yang dipalsukan tersangka adalah ijazah yang didapat dari salah satu universitas di Jakarta. “Hingga saat ini, masih mendalami kasus ini,” kata Triagung.
  6. Dengan pertimbangan kesehatan, Polres Brebes akhirnya membebaskan Qomar dari penahanan. Menurut Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman, kliennya berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum. red
Baca juga:  Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: PELAWAK sekaligus politikus Nurul Qomar, terduga pelaku pemalsuan ijazah S2 dan S3. net/ruang berita

SUMBER: Kompas.com