PATI, ruber — Selisih usia 20 tahun tak menghalangi jalinan cinta Sutasmi, 58, warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Pati, dan Dwi Purwanto, 19, warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Pasangan yang usianya terpaut jauh ini berniat membuktikan rasa cintanya dengan mendaftar ke KUA Tayu.
Namun, apa daya, pernikahan pasangan ini terpaksa dibatalkan, lantaran ibu kandung sang pemuda datang ke KUA dan meminta agar penghulu membatalkan pernikahan anak lelakinya.
Belakangan diketahui bahwa calon pengantin perempuan adalah teman ibu kandung pengantin pria. Kisah pasangan ini sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, pasangan Sutami-Dwi dijadwalkan menikah di KUA Tayu pada Rabu (3/7/2019).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu, Pati, Ahmad Rodli mengatakan jika foto keduanya yang beredar di medsos diambil saat Sutami dan Dwi di KUA Tayu menunggu wali pernikahan.
Keduanya bersabar menunggu wali nikah selama satu jam, agar akad nikah bisa dilangsungkan.
Tetapi penantian mereka berujung kenyataan pahit, lantaran masing-masing keluarga calon pengantin sama-sama meminta pada KUA agar rencana pernikahan itu.
“Keduanya itu sudah menunggu lama. Keluarga masing-masing mempelai memang datang. Namun, bukan untuk merestui, mereka justru mengamuk supaya pernikahan itu dibatalkan,” katanya, Jumat (5/7/2019).
Sebetulnya, kata Rodli, berkas administratif Sutasmi dan Dwi Purwanto sudah lengkap. Pasangan ini mengajukan permohonan nikah pada 27 Juni 2019, dengan mahar uang tunai Rp1 juta.
Menurut Rodli, Sutami adalah janda yang ditinggal suaminya. Sedangkan Dwi Purwanto baru saja lulus SMA dan belum bekerja.
Sutami bukan saja jauh lebih tua dari Dwi. Bahkan, ia juga lebih tua tua tujuh tahun dari ibu kandung Dwi, yang bakal menjadi calon mertuanya. Sutami adalah teman baik ibu kandung Dwi Purwanto.
Pada KUA, ibu kandung Dwi Purwanto mengatakan jika anak lelakinya telah memalsukan tanda tangannya ketika mengurus berkas administrasi di KUA Tayu.
Sedangkan keluarga Sutasmi yang mengaku malu karena ibunya akan menikah dengan pemuda berusia belia. “Anak-anak Bu Sutasmi ini marah-marah. Mereka minta pernikahan ibunya dibatalkan,” ungkap Rodli.
Setelah mengetahui duduk perkaranya, penghulu pun membatalkakan akad nikah pasangan ini.
Menurut Rodli, keduanya juga tak akan bisa melangsungkan pernikahan secara siri.
“Ada syarat yang tak bisa mereka penuhi, yaitu kehadiran wali nikah. Ya, wali nikahnya itu tidak mau. Mereka tak bisa melangsungkan pernikahan secara Islam tanpa kehadiran wali,” tutur Rodli. red
Sumber berita: kompas.com, foto: internet