Catat Nih, THR dan Gaji ke 13 PNS-Pensiunan Cair Tanggal Ini

ruber.id – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil ( PNS) dan pensiunan PNS. Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 akan segera cair.

Dilansir dari laman Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. Jadwalnya sudah ditentukan.

“Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan,” ujarnya di laman Kompas.com.

Saat ini, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS dan pensiunan PNS.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga:  Wajib Tahu, Ini Pegawai Swasta yang Berhak Dapat THR di Pangandaran

Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.

“Nanti gaji ke 13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR),” katanya.

Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke 13 PNS dan pensiunan mencapai Rp40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp35.8 triliun. luvi

SUMBER: Kompas.com