Beredar Surat Pilkada Serentak 2020 Ditunda

BERITA NASIONAL, ruber.id – Beredar kabar berupa surat di pesan singkat WhatsApp yang menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2020 ditunda, Senin (21/9/2020).

Adapun isi surat tersebut adalah:

  1. Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020, yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
  4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
Baca juga:  Produksi Tape Sumedang Kekurangan Bahan Baku, Itje: Manfaatkan Lahan Kering

Surat yang berisi pernyataan penundaan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan.

Lalu, Plt Ketua DKPP Muhammad, dan Ketua Rapat H Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Akan tetapi, surat tersebut tidak ada cap resmi dari pemerintah, penyelenggara Pemilu, maupun DPR RI.

Namun, beberapa saat setelah surat tersebut beredar, pemerintah membantah akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Sehingga, kabar Pilkada 2020 ditunda dalam surat yang beredar tersebut dipastikan hoax.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan, pemerintah tidak akan menunda Pilkada Serentak 2020.

Hal ini, kata Fajroel, demi menjaga hak konstitusi rakyat pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca juga:  Demokrasi Jelang Pilkada 2020 di Mata Masyarakat Pangandaran

“Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember (2020). Demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, juga hak memilih,” ucapnya dikutip ruber.id di laman Kompas.com. (R015/dede)

BACA JUGA: HMI Minta Pilkada Pangandaran 2020 Bebas Politik Uang