ruber — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada pegawainya yang mangkir pada hari ini, Senin (10/6/2019), atau hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Sanksi yang dikenakan pada pegawai yang tidak masuk itu berupa skorsing tiga hari, potongan tunjangan kerja, ditambah peringatan tertulis.
Tjahjo mengatakan, pegawai yang tidak masuk kerja diberi tambahan lagi selama tiga hari, karena libur 12 hari dianggap masih kurang.
“Diberi sanksi skorsing tiga hari, ditambah peringatan tertulis resmiserta potongan tunjangan kerja,” ungkap Tjahjo, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Tjahjo menambahkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memang memiliki alasan yang jelas. Misalnya izin sakit dan keperluan keluarga yang betul-betul bisa ditinggalkan.
Kemendari menggelar upacara pada hari pertama kerja seusai cuti bersama. Kegiatan itu dihadiri oleh pejabat ASN eselon satu, dua, dan seluruh pegawai Kemendagri.
Setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat diminta kembali beraktivitas seperti biasa. Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama seusai Lebaran, akan dijatuhi sanksi.
Hal ini telah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. red
Foto dan sumber berita: kompas.com