AJI Sesalkan Keputusan Presiden Jokowi Beri Grasi Pembunuh Wartawan

JAKARTA, ruber – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali pada Februari 2009 silam.

Untuk diketahui, I Nyoman Susrama divonis hukuman penjara seumur setelah membunuh jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Namun setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi, kini hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Susrama adalah salah satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Dia ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.

Seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa (22/1/2019), AJI Denpasar mendesak Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

Baca juga:  Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Lebaran Tepat Waktu, Telat? Ini Dendanya

“Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.

Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya, UU No. 5 Tahun 2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.

“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” ujarnya.

Baca juga:  Badan Geologi Kementerian ESDM dan Batan Kembangkan Teknologi Nuklir

Menanggapi desakan dan kritikan dari AJI Denpasar, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah cukup memahami dan menerima. “Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan (grasi) dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi,” ujar JK.

JK mengatakan, pemberian grasi presiden tersebut maknanya tidak terlalu jauh dengan vonis hukuman seumur hidup. “Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun (dengan) seumur hidup,” jelas JK. red

loading…