Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

JAKARTA, ruber.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke tanah suci Makkah pada tahun 2020.

Alasannya, Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara manapun di tengah pandemi corona ini.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, sejak wabah virus corona, Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Hal ini membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan.

“Khususnya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” sebutnya dikutip ruber.id dari laman Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Sehingga, kata dia, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 1441 Hijriah/2020 ini.

Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494/2020.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Salurkan Insentif Rp2 Miliar Lebih, untuk Tenaga Kesehatan COVID-19

Fachrul menegaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

Ini artinya, kata dia, pembatalan tersebut tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus.

Tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

“Jadi untuk tahun ini, tidak akan ada pemberangkatan dari Indonesia bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Fachrul menjelaskan, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan.

“Keputusan pahit ini, kami yakini yang paling tepat dan paling maslahat semuanya,” ucapnya. (R015/dede)

Baca juga:  Panduan untuk Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan September

Baca Juga: Transportasi Jabodetabek Tetap Berjalan dengan Pembatasan, BPTJ Imbau Warga Tidak Mudik Lokal