7 Oknum Bobotoh Pengeroyok Suporter Persija Didakwa Pasal Pembunuhan

BANDUNG, ruber — Tujuh pelaku dewasa oknum Bobotoh yang mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA: Sejumlah Pemain Top Segera Merapat ke Persib Bandung

Ketujuh orang tersebut yakni Aditya Anggara, 19; Dadang Supriatna, 19; Goni Abdurahman, 20; Budiman, 41; Aldiansyah, 21; Cepi, 20; dan Joko Susilo, 32.

Dalam uraian dakwaanya, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Melur Kimaharandika, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019) dilansir dari laman Kompas.com.

Baca juga:  Suporter Persijap Jepara Jatuh dari Tribun Stadion Pakansari Bogor, Begini Kejadiannya

Dalam uraian surat dakwaan tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan tersebut, di mana sebelum terjadi pengeroyokan, sempat terjadi aksi sweeping yang dilakukan oknum Bobotoh untuk mencari pendukung Persija yang datang ke GBLA.

Sampai akhirnya, korban yang terkena sweeping dan ditemukan identitas korban yang merupakan pendukung Persija Jakarta. Menemukan hal itu, salah satu oknum Bobotoh naik ke kotak dan mengumumkan temuan tersebut.

“Setelah itu, banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta mulai memukul, menendang, menginjak-injak, baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat berupa batu atau balok,” tutur dia.

Terdakwa yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) melihat dan mendengar keributan. Mereka kemudian menghampiri dan ikut melakukan pengeroyokan.

Baca juga:  Gerobag Ramadhan JQR – Baznas, Kange Emil: Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama

“Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia,” tutur dia.

Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama, korban Haringga Sirla meninggal dunia di tempat, dengan luka pada kepala, memar di wajah, patah tulang hidung dan tulang leher, hingga memar otak.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

Sementara itu, pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan itu.

“Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan itu karena di sisi lain terdakwa juga pro aktif untuk itu, nanti kita bongkar semua berkaitan kasus ini, kita ikuti kasusnya dan akan disampaikan di pembelaan nanti,” kata Dadang.

Baca juga:  Persamaan Kata dalam Bahasa Jawa dan Sunda

Kuasa hukum terdakwa Joko Susilo dan Cepi, Didik Sumaryanto mengatakan, kliennya juga tidak akan mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan tersebut.

“Joko memang ada di situ, namun dalam bukti yang ada tak menujukkan apa yang Joko lakukan. Pada saat itu hanya ingin menyelamatkan seseorang,” kata dia. red

Sumber: Kompas.com

loading…