BERITA JAKARTA, ruber.id – Polisi berhasil menangkap dua tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
Mereka adalah LS dan HY. Polisi menyebut kedua tersangka tersebut tidak saling kenal.
“Nggak (saling kenal),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dari detikcom, Sabtu (5/1/2019).
Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai penyebar berita hoax suara tercoblos 7 kontainer.
Ia menjelaskan kedua tersangka ini mendapatkan konten hoax lalu mereka sebarkan.
Namun, Dedi belum menjelaskan konten tersebut dapat dari mana.
“Sudah itu dulu karena sudah masuk ke materi pokok, nanti akan kami sampaikan,” sebut Dedi.
Sebelumnya, kedua tersangka terjerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menyebutkan pihaknya tidak menahan keduanya.
Karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.
“Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dan sudah kami pilangkan.”
“Sudah tersangka tapi tidak kami tahan,” ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan.
Polisi hingga kini terus mengusut kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
Polisi kini berupaya mencari dan menangkap orang yang berperan dalam konten hoax tersebut sebagai creator dan buzzer. (Arsip ruber.id/Tasya)